Ahli Waris Korban Laka Lantas di Jalan Godean – Nanggulan Terima Santunan Jasa Raharja

oleh -373 Dilihat

Sleman, Kabarno.com – PT Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara telah berkomitmen sesuai dengan nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

“Kami akan segera membayarkan melalui Bank yang di tunjuk segera mungkin, apa bila segala persyaratan sudah terpenuhi,” dikatakan Penanggung Jawab Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman Ricky Pramana Putra Rabu, 18 Agustus 2021.

Ricky menambahkan santunan yang diberikan sesuai aturan yang ada sebesar Rp 50 juta, dan diberikan kepada Paryono ahli waris Adi (korban) kecelakaan lalu lintas di jalan Godean – Nanggulan belum lama ini. Pihak Jasa Raharja sebelum membayarkan santunan kepada ahli waris melakukan survey di rumah duka Dadapan X Sidoarum Godean Sleman Yogyakarta.

Selanjutnya Ricky menyampaikan rasa bela sungkawa atas meninggalnya Adi dikarenakan kecelakaan, semoga setelah proses survey selesai dan telah memenuhi prosedur, santunan segera ditransfer melalui Bank yang di tunjuk Jasa Raharja.

Menurut Ricky Pramana Putra Penanggung jawab PT. Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman menyampaikan pada warga masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam berkendara, mematuhi dan tertib di jalan. Juga disampaikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor membayar dengan tertib dan bagi wajib pajak untuk menggunakan kesempatan bebas denda yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021.(yah)