Ahli waris Korban Laka Kereta Api di Sentolo terima santunan dari PT Jasa Raharja

oleh -10 Dilihat

Sentolo, Kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul bergerak cepat dengan system jemput bola. Korban kecelakaan kereta api di Sentolo atas ama Suparmi meninggal dunia pada Rabu, 16 Juni 2021 sekitar pukul 11.37 wib, ahli waris menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

“Benar PT Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan kereta api di Sentolo, kami sudah melakukan survay dan selanjutnya ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp. 50 juta,” dikatakan Hendratno Bagus Sutanto Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Rabu, 16 Juni 2021.

Hendratno menambahkan sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara. Untuk itu PT Jasa Raharja wajib menyantuni korban kecelakaan.

“Santunan dari PT Jasa Raharja sebesar Rp. 50 juta diterima oleh anak Suparmi (korban) warga Siwalan, Sentolo, Sentolo, Kulon Progo mengalami kecelakaan Kereta api yakni Susi Nuryanti,” jelasnya.(yah)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.