Home / PMD / Ahli waris korban laka di Karangmojo Sabtu lalu terima santunan dari PT Jasa Raharja

Ahli waris korban laka di Karangmojo Sabtu lalu terima santunan dari PT Jasa Raharja

Gunungkidul, Kabarno.com – Suhartini warga Simo, Genjahan, Ponjong, Gunungkidul ahli waris dari Priyo Sakti Laksono korban kecelakaan di jalan Karangmojo – Semin Jatiayu Karangmojo Gunungkidul pada Sabtu, 24 April 2021 dan meninggal di RSI Klaten Jawa Tengah pada Selasa, 27 April 2021 menerima santunan dari PT Jasa Raharja.

“Kami dari pihak PT Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya sodara Priyo karena kecelakaan lalu lintas, dan ini santunan kami berikan kepada ahli waris sodara Priyo yang kebetulan Ibu kandungnya,” kata Toni Hidayat Danang Jaya Pegawai PT Jasa Raharja Gunungkidul Rabu, 28 April 2021.

PT Jasa Raharja secara jemput bola bersama instansi terkait mengurus surat surat kecelakaan baik dari tingkat Kalurahan hingga ke Pihak Penyantun yakni PT Jasa Raharja.

“Besaran santunan berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara bagi seluruh korban meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta,” jelas Toni.

Sementara Kepala Cabang PT Jasa Raharja DIY Agus Doto Pitono dihubungi terpisah mengatakan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas berhak menerima santunan dari PT Jasa Raharja.

“Bagi siapa saja yang mengalami kecelakaan lalu lintas, Namun, tidak semua korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja,” jelas Agus.(yah)

 

 

About yadi haryadi

Check Also

Jasa Raharja DIY Sinergitas Kemitraan dalam Kerjasama pelayanan santunan di RS Panti Rapih

Yogyakarta,kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta terus meningkatkan kualitas diri pegawai dalam rangka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *