Gunung Kidul, Kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di jalan umum Wonosari – Yogyakarta tepatnya di Dusun Karangsari, Desa Nglanggeran, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta pada Jum’at, 8 Oktober 2021.
“Setiap korban meninggal dunia disebabkan kecelakaan lalu lintas memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017,” dikatakan Isnanto Agus Prabowo Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul Senin, 11 Oktober 2021.
Selanjutnya Isnanto mengatakan pada Jum’at, 8 Oktober 2021 PT Jasa Raharja melakukan jemput bola didampingi perangkat Karangsari, Nglanggeran, Patuk, Gunung Kidul, guna memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Ponang Ibnuranto (ayah korban) Eka 13 tahun (korban) kecelakaan lalu lintas.
Isnanto berharap untuk menjaga keselamatan dantertib berlalu lintas agar orang tua tidak mengijinkan anak usia di bawah umur membawa kendaraan bermotor,” katanya.(yah)