Ahli Waris Kecelakaan di Tol KM 360 B Terima Santunan Jasa Raharja

oleh -290 Dilihat
oleh

Jogjakarta, KABARNO–Kecelakaan maut terjadi di Tol Gondang, Subah, Batang. Tepatnya di KM 360 B, pada pukul 05.15 WIB, 2 Agustus 2023.

Kecelakaan melibatkan mobil AB-7106-NB dengan kendaraan yang belum diketahui identitasnya. Akibat peristiwa ini, pengendara KBM AB-7106-NB meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Batang.

Mengetahui ini, PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta bergerak cepat. Melalui Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Kodya Yogyakarta, Bonaventura Pandu Patria Tama, survey dilangsung dilakukan, Kamis,  3 Agustus 2023.

Survey dilakukan dengan mendatangi rumah duka korban bernama Anis Utomo, di Lempuyangan DN 3/324 Rt 15/05 Bausasran Lempuyangan, Danurejan, Yogyakarta. Tim Jasa Raharja ditemui kakak korban, Ahmad.

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat dan melakukan peninjauan di lokasi kejadian. Juga, melakukan pendataan korban meninggal dunia di Muja Muju UH II/620 Rt 39/11, Muja Muju Umbulharjo Yogyakarta . Langkah cepat ini untuk pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.” kata Pandu.

Bonaventura Pandu Patria Tama menambahkan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Hal itu merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut, lanjut Pandu, berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT. Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.

Pada kesempatan itu, Pandu juga mengucapkan duka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. “Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya. Serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” tuturnya.

Selain itu, Pandu juga berharap kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.