Kota Yogyakarta, KABARNO – Razia Gabungan dilakukan Tim Pembina Samsat Kota Yogyakarta, di depan Samsat, Selasa, 14 Mei 2024.
Operasi gabungan ini terdiri dari Tim pelaksana layanan KPPD Kota Yogyakarta, bekerjasama dengan Kepolisian Samsat Kota, dan Jasa Raharja.
Menurut Kepala KPPD Kota Yogyakarta, Totok Jaka Suwarta operasi gabungan ini fokus pada pemeriksaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk meningkatkan masyarakat untuk taat Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di wilayah Kota Yogyakarta.
Dari hasil kegiatan Patuh Pajak kali ini tercatat sebanyak 45 unit kendaraan telat membayar pajak. Dari 45 unit tersebut jumlah membayar pajak di tempat sebanyak 17 unit, dan 29 unit lainnya diberikan surat peringatan.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan pemberitahuan bagi pemilik kendaraan secara proaktif.
Budi Sulistyo selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan merupakan dana yang dikelola untuk membayarkan santunan kecelakaan pihak ketiga jika terjadi musibah kecelakaan oleh kendaraan yang dimiliki masyarakat.
Upaya operasi gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dan penerimaan pajak dapat memenuhi target dan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan anggaran.(hir)