2 Pencuri dengan Kekerasan Ditangkap Anggota Polres Kulon Progo

oleh -592 Dilihat
oleh

Senin siang, 10 September 2018, Kepolisian Resort Kulon Progo menginformasikan penangkapan pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan. Di Mapolres, dua pelaku berinisial RAK dan ABH itu, diperlihatkan pada media. Semuanya warga Mantrijeron, Jogjakarta.

“Dua pelaku warga Yogyakarta melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan di wilayah Sentolo pada bulan Juli 2018, atas kerja Satreskrim bersama anggauta pada tanggal 1 September 2018 kemarin menamgkap dua pelaku dengan barang buktinya,” kata AKBP Anggara Nasution, Kapolres Kulon Progo.

Anggara menambahkan atas informasi yang dihimpun annggauta dan sejumlah saksi saksi yang layak dipercaya pada hari sabtu 1 September 2018 ke dua pelaku pencurian dengan kekerasan diwilayah sentolo di tangkap tanpa perlawanan di daerah Ngebel Bantul Yogyakarta.

Tindakan yang dilakukan ke dua pelaku pencurian dengan kekerasan , pelaku melanggar pasal 365 ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman dua belas tahun. (yad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.