Samigaluh, Kabarno.com – Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon (FORKOPIMKAP) Samigaluh semenjak dikeluarkan Instruksi Bupati nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, yang di mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendapat dukungan dari warga masyarakat.
“Kami mensosialisasikan kepada para pelaku usaha di wilayah Kapanewon Samigaluh dengan menempelkan himbauan di warung warung toko toko dan semuanya didukung oleh warga masyarakat,” dikatakan Plt Kapolsek Samigaluh Iptu Tukijan Kamis, 8 Juli 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat melakukan pendisiplinan pada warung atau rumah makan untuk jam operasional hanya boleh buka sampai jam 20.00 wib dan penjelasan tidak boleh makan di tempat guna mengurangi kerumunan warga serta upaya penegakan hukum dalam masa PPKM Darurat.
“Warga menyambut baik Patroli gabungan Forkopimkap Samigaluh dan ikut mendukung PPKM Darurat yang sedang dilaksanakan,” jelasnya.(yah)