Semarang,KABARNO.Com– Banyaknya pedagang kaki lima ( PKL ) yang menempati Shelter maupun tidak banyak bermunculan dan menyalahi aturan di berbagai tempat mendapat perhatian serius oleh Walikota Semarang.
Apalagi selama ini terdapat SK PKL yang hanya berisi izin tanpa disertai ketentuan rinci, seperti jam operasional, larangan jual beli lapak, maupun kewajiban menjaga kebersihan.
“Sepertinya ada beberapa SK PKL ini yang hanya berbunyi izin tanpa ada konsekuensi, tanpa ada ketentuan jam dan ketentuan dari mereka diperbolehkan. Itu akan saya detailkan, supaya PKL ini juga tahu kewajibannya bahwa enggak boleh membuang sampah sembarangan dan mungkin bahwa tidak ada jual-beli lapak,” terangnya.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyebut akan melakukan evaluasi dan revisi terhadap Surat Keputusan (SK) Bu Wali Kota terkait penetapan lokasi tempat usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Semarang.
Selain itu, ada beberapa ketentuan yang akan diperjelas dalam revisi tersebut antara lain terkait jam operasional, lokasi berjualan, serta kewajiban PKL selama menempati area yang diizinkan.
SK Pedagang Kaki Lima Dilakukan Revisi
“Ada beberapa SK PKL yang akan kita revisi, termasuk di antaranya tentang jam (beroperasi), karena PKL itu kan harusnya bersifat sementara ya, dalam kurun jam tertentu. Ini ada PKL yang sudah mulai permanen, itu harus kita lakukan revisi-revisi di SK-nya,” kata Agustina.
Melansir Tribunjateng com Walikota Agustina memaparkan, evaluasi SK PKL sebenarnya dilakukan setiap tahun. Sedangkan evaluasi yang akan dilakukan akan menjadi dasar penataan PKL pada 2026.
” Seharusnya setiap tahun itu akan dievaluasi. Jadi SK PKL itu juga tidak bersifat tetap dan ada beberapa SK PKL yang akan kita revisi,” jelasnya.
Menurut Agustina, revisi SK diperlukan agar penertiban oleh Satpol PP memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini akan diperlukan sebagai upaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap yang melanggar aturan.
Terkait rencana penambahan lokasi PKL, Agustina menyebutkan, beberapa ruas jalan, seperti Jalan Gajah Mada, masuk dalam daftar evaluasi.
” Hanya untuk antisipasi potensi bertambahnya PKL di wilayah akan dikoordinasikan bersama lurah dan camat, serta Dinas Perdagangan,” ujarnya.(*)
