Tinggal Setengah Bulan Kesempatan Penghapusan Bebas Denda PKB

oleh -278 Dilihat

Yogyakarta, Kabarno.com – Masyarakat di Kota Yogyakarta khususnya wajib pajak kendaraan bermotor masih diberi kesempatan untuk membayar pajak kendaraannya hingga 31 Desember 2021. Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di masa pandemi Covid-19, masih tersisa 14 hari ke depan untuk menghindarkan denda keterlambatan atau tunggakan PKB.

“Kami mendasar kebijakan Pergub 101/2020 selain untuk mempertahankan pendapatan PKB juga sangat membantu warga masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang lesu karena terdampak pandemi, hanya saja masih banyak yang belum memanfaatkan kebijakan ini,” kata Bagiya Rakhmadi SH MM Kepala Kantor Pelayanan Pajak DIY (KPPD/Samsat) Kota Yogya Kamis, 15 Desember 2021.

Dari data 4.000 pemilik kendaraan yang menunggak PKB di Kota Yogyakarta baru 2.000 yang memanfaatkan kebijakan ini. Sisanya bisa memanfaatkan, perhari bisa melayani 200 kendaraan.

Untuk mengantisipasi membludaknya pembayaran PKB, pihaknya juga menyiapkan gerai Samsat yang buka hingga malam hari di Galeria Mall, dan mulai Jumat, 17 Desember 2021 “Ada Drive thru di halaman samsat, Samsat keliliing mobil kijang, lokasi untuk bis di depan stasiun tugu dan kijang di alun-alun selatan. Buka mulai jam 16.30-20.00,” jelasnya.

Lanjut Bagya pembayaran PKB hingga Kamis, 15 Desember 2021 ini Rp 810.028.900 sehingga perolehan hingga hari ini Rp 156.633.879.300 dari target Rp 163.968.000.000. “Pendapatan PKB sudah 95,52 persen,” katanya.

Sementara pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN-KB) Kamis (15/12) hari ini Rp 375.978.000 sehingga total raihan mencapai Rp 63.073.735.400. Sudah mencapai 99.1 persen dari target Rp 63.479.000.000.

Dihubungi terpisah Kepala PT Jasa Raharaja Cabang D.I Yogyakarta Agus Doto Pitono ikut prihatin bagi wajib kendaraan bermotor yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Dengan kesempatan yang tinggal setengah bulan ini agar dapat dimanfaatkan.

“Karena untuk santunan dan jaminan kecelakaan diambilkan dari dana yang dihimpun melalui wajib pajak kendaraan,” kata Agus Doto Pitono.(yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.