Tim Pembina Samsat Sleman Sosialisasikan Pergub Nomor 58 Tahun 2022

oleh -593 Dilihat

Yogyakarta,Kabarno.com – Dalam semangat perluasan informasi pemberian bebas denda pkb, bebas denda BBN II, dan bebas denda SWDKLLJ  Tim Pembina Samsat di Kabupaten Sleman laksanakan sosialisasi bagi masyarakat wilayah Sukoharjo-Sleman.

Sosialisasi dengan agenda utama penjelasan terkait peran dan fungsi Jasa Raharja, kepatuhan pembayaran PKB dan serta rencana implementasi Pasal 74 UU. 22 tahun 2009 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor pada awal tahun 2023.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta, Triadi, menyampaikan harapan kami setidaknya pada tahun 2023 ini kami sudah dapat berkomunikasi dengan seluruh Kalurahan di Wilayah DI Yogyakarta, banyak cara yang telah kami tempuh selain sosialisasi secara langsung maupun via WAG yang telah terbentuk.

Triadi menambahkan sebanyak 103 WAG telah terbentuk dan akan terus bertumbuh, kami optimis, WAG project yang sedang kami rintis dengan nama Jathilan (Jasa Raharja Thilik Kalurahan) ini akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Kami rawuh, kami layani, kami langsung tanggapi dan insyaallah selalu kami beri solusi melalui komunikasi di WAG yang telah terbentuk.

Petugas Samsat Sleman Prima dalam paparannya pada masyarakat Sukoharjo, Prima berharap masyarakat berkenan bergabung pada WAG sehingga selalu terupdate informasinya baik tentang kesamsatan, pelayanan ataupun informasi lainnya dari Jasa Raharja.

Selain itu Prima juga tidak bosan menghimbau masyarakat Sleman khususnya selalu tertib berlalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara dan membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai UU. Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.(ags,yah)