Yogyakarta, Kabarno.com – Untuk mencegah penyebaran virus Corona dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) dan Instruksi Mendagri, Nomor 15 Tahun 2021, Instruksi Gubernur DIY, Nomor 17 Tahun 2021, 3 Kantor Jasa Raharja di Daerah Istimewa Yogyakarta membatasi jam pelayanan.
“Benar, untuk menekan angka peningkatan kasus Covid di Daerah Istimewa Yogyakarta kami pihak Jasa Raharja di tiga Kantor Pelayanan membatasi jam pelayanan,” ujar Agus Doto Pitono Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta, Senin, 5 Juli 2021.
Agus menambahkan pembatasan jam pelayanan dari Senin – Jum’at pada pukul 08.00 – 12.00 wib. Dan perubahan jam pelayanan ini mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021. Pembatasan jam pelayanan ini untuk Kantor Cabang, Kantor Pelayana Jasa Raharja Bantul, Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman.
Selama pembatasan jam pelayanan PT Jasa Raharja tetap berkoordinasi dengan 61 Rumah Sakit di Daerah Istimewa Yogyakarta dan apabila ada laporan polisi terkait kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja siap menerbitan surat jaminan dan jika ada korban meninggal dunia siap diberikan hak santunan.(yah)