Kokap, Kabarno.com – Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo pada Minggu, 25 Juli 2021 melakukan operasi yustisi di duabyek wisata di wilayah Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan dilanjutkan dengan PPKM Level 4.
“Untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Kapanewon Kokap terutama di obyek wisata, satgas penanganan Covid-19 Kapanewon Kokap bersama sama melakukan operasi yustisi di dua obyek wisata di Kapanewon Kokap,” ujar AKP Sujarwo Kapolsek Kokap Minggu, 25 Juli 2021.
Sujarwo menambahkan melalui satgas penanganan Covid-19 Kapanewon Kokap, dua obyek wisata yang menjadi sasaran operasi yustisi yakni di obyek wisata Pule Payung dan obyek wisata Kalibiru.
Pelaksanaan operasi yustisi dilaksanakan Polsek, Koramil dan Kapanewon Kokap berdasr Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tanggal 21 Juli tentang PPKM Level 4 di wilayah Jawa Bali, Instruksi Gubernur DIY Nomor 19/INSTR/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah DIY untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Instruksi Bupati Kulonprogo Nomor 18/INSTR/2021 tanggal 21Juli 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Kulon Progo untuk pengendalian penyebaran Covid19 serta Surat perintah tugas Kapolres Kulon Progo Nomor : Sprin/813/VII/Ops.2/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Ops Aman Nusa II Progo lanjutan / penerapan PPKM Level 4 dan Penanganan Covid-19 Tahun 2021 Lanjutan.
“Mengedukasi para pelaku wisata untuk tidak menerima wisatawan dimasa PPKM Level 4. Juga membagikan masker. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” jelas Kapolsek.(yah)