Wates, Kabarno.com – Satuan Polisi Pamong Praj ( Patroli Satpol PP ) Kulon Progo Senin sore, 2 Desember 2019 menertibkan reklame provider telepon seluler yang melintang di atas jalan Wilayah Kecamatan Wates dan Pengasih, diterangkan Kasat Pol PP Kulon Progo Sumiran.
” Ya kita berdasar Perda No. 15 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, dan itu jelas jelas melanggar.”
Sumiran menambahkan penertiban dilakukan karena reklame tersebut tidak berizin dan dipasang di fasilitas umum hal tersebut melanggar Perda No. 15 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Tootal reklame dan sejenisnya yang berhasil ditertibkan 9 lembar, 4 di antaranya iklan lowongan pekerjaan. Tidak hanya melakukan penertiban reklame, petugas juga monitoring Pasar Burung Gawok Wates yang telah pindah di Komplek Pasar Hewan Terpadu Pengasih. ( yah )