Samsat Kulon Progo gerakan 100 an petugas untuk pendataan Kendaraan bermotor tahun 2021

oleh -296 Dilihat

Wates, Kabarno.com – Senin, 22 Maret 2021 Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kulon Progo membekali pada 120 orang petugas pendataan se Kabupaten Kulon Progo yakni meliputi Penewu sebagai koordinator di kapanewon, petugas pendataan yang dari aparat Kalurahan dan Kelurahan serta tokoh masyarakat dan kader pemuda di Ruang Pertemuan KPPD DIY di Kulon Progo.

“Ini merupakan kegiatan tahunan yang insya Allah semakin lama akan semakin baik dan semakin sadar dan semakin baik pula untuk itu semua akan sangat berpengaruh kalau nantinya rekan-rekan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” dikatakan Plt Kepala Samsat Kulon Progo Bagya Rahmadi disaat menyampaikan sambutanya dalam pembekalan petugas pendataan Senin, 22 Maret 2021.

Kegiatan ini dimaksudkan agar KPPD DIY dapat bekerjasama dengan pemerintahan tingkat Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon se Kabupaten Kulon Progo untuk melaksanakan Pendataan Kendaraan Bermotor yang belum melaksanakan daftar ulang. Pendataan ini dilakukan dalam upaya mengoptimalisasikan penerimaan pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara itu Ipda Bagus Sulistiantoro SH kanit regindent menyampaikan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam rangka untuk meningkatkan penerimaan pajak asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kulon Progo Kantor Pelayanan Pajak Daerah Daerah Istimewa Yogjakarta di Kabupaten Kulon Progo akan melaksanakan kegiatan pendataan kendaraan bermotor tahun 2021.

Kepolisian Resort Kulon Progo khususnya satuan lalu lintas yang mengemban fungsi regident registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor menyambut baik dan sangat mendukung kegiatan pendataan kendaraan bermotor tersebut tidak lain adalah untuk tertib administrasi serta menghindari tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Tidak lupa kami sampaikan bahwa mengingat sampai dengan saat ini masih dalam situasi pandemi maka itu kami mengajak dan menghimbau kepada seluruh petugas pendata dalam melaksanakan kegiatan harus tetap mematuhi protokol kesehatan,” tambah Bagus.

Selain itu Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja SAMSAT Kulon Progo menuturkan PT. JASA RAHARJA Cabang DIY sangat mendukung, adanya pembekalan petugas pendataan KBM di wilayah Kulon Progo. Seperti yang diketahui bersama bahwa di Samsat Kulon Progo ada tiga instansi yakni POLRI (REGIDENT), KPPD DIY di Kulon Progo dan PT. JASA RAHARJA.

Hendra menambahkan dimasa pandemi ini PT. JASA RAHARJA Cabang DIY juga ada program bebas denda untuk kendaraan yang mati PKB/ SWDKLLJ nya lebih dari dua tahun, namun untuk denda tahun berjalan tetap dikenakan denda sesuai prorata maksimal Rp 100.000,_.(yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.