Kota Yogyakarta, KABARNO – Membayar Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ, kini semakin muah. Bisa melalui aplikasi resmi Samsat Digital atau SIGNAL.
SIGNAL dibuat untuk memfasilitasi masyarakat dalam proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke kantor samsat.
Sejak dilaunching, SIGNAL berhasil membuktikan fungsinya sehingga wajib pajak banyak mememakai SIGNAL, terutama untuk pemilik kendaraan yang tidak memiliki waktu luang untuk membayar Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ dengan datang ke kantor SAMSAT terdekat.
Pemilik kendaraan hanya perlu mengunduh aplikasi SIGNAL tersebut di App Store atau Google Play Store kemudian mengikuti rangkaian pendaftaran kendaraan sampai dengan proses pembayaran. Prosesnya dijamin cepat, mudah dan aman.
Dengan begitu proses pembayaran Pajak kendaraan dan SWDKLLJ dapat dilakukan dengan cepat dan pemilik kendaraan tidak perlu khawatir menunggak pajak.
Demikian cara membayar Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ secara online. Jangan lupa selalu bayar Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ tepat waktu dan sesuai ketentuan untuk menghindari terkena denda. (hir)