Revisi Perda KTR Harus Beri Rasa Keadilan, Beri Ruang Tumbuh Ekonomi

oleh -1495 Dilihat

Kulon Progo, KABARNO.com : Pemkab Kulon Progo menggelar Diskusi Terbatas terkait Perubahan Perda Kulon Progo No 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Omah Beji Wates, Kulon Progo, Selasa (22/7/2025).

Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko dalam sambutannya saat membuka FGD mengatakan bahwa kegiatan FGD Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok sangat penting sebagai upaya mewujudkan masyarakat Kulon Progo sehat dan berdaya saing.

Ia berharap revisi perda Kawasan Tanpa Rokok membawa Kulon Progo ke arah lebih baik, baik itu dari sisi kesehatan masyarakat dan juga sisi pertumbuhan ekonomi, tidak memberatkan salah satu, namun semua berjalan beriringan.

“Yang baik, perubahan ke arah yang lebih baik, lebih manfaat, dan untuk Kulon Progo yang lebih baik,” ucapnya.

Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menilai Perda KTR memang sudah saatnya direvisi karena sudah berusia 11 tahun dan peraturan di atasnya juga sudah berubah. Salahsatunya terkait diperbolehkannya sponsorship perusahaan rokok. Ia berharap revisi Perda nantinya bisa mengakomodir ruang pertumbuhan ekonomi.

“Ke depan Perda KTR ini memberikan rasa keadilan, tidak membebani APBD, dan dapat meningkatkan PAD. Semangat kita ada ruang untuk iklan, sponsorship. Perintah Pemerintah Pusat jangan banyak bikin perda saja, tapi harus bermanfaat, jangan membebani APBD dan lainnya. Diharapkan tahun 2026 sudah siap,” katanya.

Sementara itu, Ketua  Pimpinan Daerah (PD) RTMM-SPSI (Rokok Tembakau Makanan Minuman) SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto yang juga hadir dalam FGD tersebut menyatakan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilakukan secara bijak dan berkeadilan.

Menurut Waljid, situasi dan kondisi terkini di Kulon Progo sudah banyak berubah dibanding saat perda tersebut diberlakukan lebih dari satu dekade lalu. Oleh karena itu, revisi diperlukan agar kebijakan tetap relevan dan dapat diterima semua pihak.

“Kami berharap pelaksanaan perda dapat memberikan ruang yang adil bagi semua sektor yang terkait, khususnya ekosistem pertembakauan dan industri rokok. Pemerintah daerah hendaknya menghindari pendekatan yang dominan sepihak, serta mengedepankan harmonisasi dalam penyusunan aturan,” tegasnya.

Ia menyoroti penerapan Perda KTR selama ini, yang menurutnya tidak sepenuhnya berkeadilan, terutama karena adanya Surat Edaran Bupati yang mendukung kebijakan pelarangan iklan rokok secara total serta penutupan display rokok di toko-toko dan minimarket.

“Larangan semacam itu bisa saja diatur, karena berdampak langsung terhadap pelaku usaha dan konsumen,” lanjut Waljid.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi daerah dengan kebijakan nasional. Salah satunya adalah dengan menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai acuan dalam proses revisi Perda KTR di Kulon Progo.

“PP Nomor 28 Tahun 2024 harus dijadikan momentum oleh Pemda Kulon Progo untuk memperbarui Perda Nomor 5 Tahun 2014, termasuk regulasi turunannya seperti Surat Edaran Bupati. Peraturan baru nanti harus mencerminkan rasa keadilan dan membawa dampak harmonis di tengah masyarakat,” pungkasnya.

“Dengan revisi yang cermat dan adil, harapannya kebijakan KTR di Kulon Progo tetap bisa melindungi kesehatan publik, tanpa mengabaikan sektor-sektor ekonomi yang legal dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (wur)