Menindaklanjuti Perda
No 17 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo melaksanakan peneryiban, ungkap Kasat. Pol PP Sumiran, Selasa, 19 Februari 2019 di lokasi penertiban.
” Hari ini kita mendapati sekitar 53 lembar berbagai jenis dan ukuran iklan atau reklame yang melanggar Peraturan Daerah Nomer 17 tahun 2017, semua kita turunkan dan kita tertibkan.”
Sumiran menambahkan sewaktu melaksanakan penertiban iklan atau reklame terdapat kurang lebih 53 lembar berbagai Iklan atau Promo Rumah Minimalis,Tanah Kavling,Pengobatan,Penambah Tinggi badan, dan sebagainya, selain tidak di Lengkapi dengan Izin, mereka juga melanggar Perda No 17 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Semua iklan atau reklame yang kami tertibkan nantinya akan dimusnahkan, dan 53 lembar iklan atau reklame itu ditertibkan yang terpasang di daerah sepanjang jalan di Sentolo. ( yah )