PT Jasa Raharja D.I Yogyakarta santuni korban laka lantas di Jalan Imogiri Bantul

oleh -177 Dilihat

Sleman, Kabarno.com – Eri Y 30 tahun warga Trihanggo Gamping Sleman Yogyakarta mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan Kretek Siluk tepatnya di Pelemantung, Selopamioro, Bantul, Yogyakarta pada Sabtu, 12 Juni 2021 dan meninggal dunia.

“Sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara dan meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta,” dikatakan Ricky Permana Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman Senin, 14 Juni 2021.

Ricky disat melakukan survay menyampaikan rasa bela sungkawa kepada ahli waris korban, semoga korban diterima disisi Nya. Di masa Pandemi Covid-19 petugas dalam melakukan survay berpedoman.dengan protokol kesehatan.

Sewaktu survay di rumah duka di Trihanggo, Gamping, Sleman, Yogyakarta petugas diterima Kuswantoro sebagaiahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan Kretek Siluk Pelemantung, Selopamioro, Bantul, Yogyakarta. Apa bila persyaratan pengajuan santunan sudah komplit PT Jasa Raharja akan segera mentransfer santunan tersebut.(yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.