PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta bersama Koperasi ADO

oleh -5 Dilihat

Yogyakarta, Kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta kerjasama dengan Koperasi Asosiasi Driver Online (Ado) Yogyakarta dan Koperasi Jaladipa dalam memberikan perlindungan kepada penumpang kendaraan angkutan umum berbasis online pada Senin, 21 Juni 2021 di Aula Jasa Raharja D.I Yogyakarta Lanta 2, Jalan Magelang Yogyakarta.

“Koperasi Ado dan Koperasi Jaladipa merupakan koperasi yang beranggotakan driver-driver online. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 dimana Angkutan Sewa Khusus (berbasis aplikasi) menjadi salah satu sarana angkutan umum yang sah,” kata Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang DIY Sofyan Adi Nugroho, Senin, 21 Juni 2021.

Sofyan menambahkan ini salah satu aspek yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan tersebut yaitu keselamatan dan keamanan, di mana setiap angkutan online wajib memberikan perlindungan asuransi kepada penumpang dari risiko kecelakaan.

“Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang,” jelasnya.

Jasa Raharja bersama Koperasi Ado dan Koperasi Jaladipa berinisiatif untuk melakukan kerja sama dalam memfasilitasi operator Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk pengutipan iuran wajib yang dapat memberikan kepastian jaminan bagi pengguna angkutan online berbasis aplikasi.

Semakin tingginya dinamika perubahan kebiasaan perilaku masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal melakukan mobilitas dapat terlihat secara nyata di era revolusi industri 4.0 ini. Pada industri transportasi, sarana angkutan penumpang yang berbasis aplikasi semakin marak digunakan seiring dengan perubahan kebiasaan masyarakat Indonesia.

Kendaraan umum angkutan sewa khusus saat ini menjadi pemain utama di industri transportasi berbasis aplikasi menjawab kebutuhan masyarakat tersebut, sehingga tidak heran apabila saat ini angkutan sewa khusus sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat dalam melakukan mobilisasi.

“Melihat itu, maka negara melalui Jasa Raharja memberikan santunan kepada penumpang jika terjadi musibah kecelakaan,” tambahnya.

Adapun besaran santunan yang diberikan adalah sebesar Rp. 50 juta jika meninggal, Rp. 20 juta untuk perawatan di rumah sakit yang diberikan pada pihak rumah sakit, Rp. 50 juta jika cacat tetap, Rp. 4 juta kepada yang mengurus penguburan jika tidak ada ahli warisnya. Dengan adanya jaminan asuransi itu, Jasa Raharja berharap masyarakat tidak takut dan ragu dalam penggunaan jasa pelayanaan kendaraan ASK atau online.(ags,yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.