Gunung Kidul, Kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui KPJR TK I Bantul, Kantor Pelayanan Jasa Raharja Gunung Kidul bergerak cepat memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis, 16 Desember 2021 sekitar pukul 04.00 wib di jalan Umum Wonosari – Semanu Km 3 tepatnya di Dusun Wukirsari Desa Baleharjo Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunung Kidul.
“Komitment kami memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat, korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis, 16 Desember 2021 sekitar pukul 04.00 wib, untuk itu siang harinya Kami melakukan survey meyakinkan kepada ahli waris menerima santunan dari Jasa Raharja,” ujar Toni Hidayat Danang Jaya Pegawai Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Kamis, 16 Desember 2021.
Lebih lanjut Toni menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya sodara Irwan Sanusi 26 tahun karena mengalami kecelakaan lalu lintas, dan PT Jasa Raharja memberi santunan kepada ahli waris Suharto (ayah korban). PT Jasa Raharja secara jemput bola bersama instansi terkait mengurus surat surat kecelakaan baik dari tingkat Kalurahan hingga ke Pihak Penyantun yakni PT Jasa Raharja.
“Besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara bagi seluruh korban meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta,” jelas Toni.
Sementara Kepala Cabang PT Jasa Raharja DIY Agus Doto Pitono dihubungi terpisah mengatakan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas berhak menerima santunan dari PT Jasa Raharja. Agus berharap untuk menekan terjadinya kecelakaan , keselamatan dari diri sendiri. Dan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan bebas denda yang tinggal beberapa hari lagi akan berakhir.
“Bagi siapa saja yang mengalami kecelakaan lalu lintas, Namun, tidak semua korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja, seperti laka tunggal,” jelas Agus.(yah)