Polsek Lendah datangi tempat ibadah dan warga yang punya gawe

oleh -5 Dilihat

Lendah, Kabarno.com – Sesuai dengan Instruksi Mendagri, Nomor 15 Tahun 2021, Instruksi Gubernur DIY, Nomor 17 Tahun 2021, Surat Perintah Tugas Kapolres Kulonprogo, Nomor : 750/VII/Ops.2/2021, Tanggal 02 Juli 2021. Tentang Ops Aman Nusa II Progo dan Penanganan Covid 19 Tahun 2021 Lanjutan, Jajaran Kepolisian Sektor Lendah melaksanakan kegiatan sambang tempat ibadah dan warga yang sedang punya gawe.

“PPKM Darurat kami sosialisasikan kepada warga yang berada di tempat ibadah maupun orang yang sedang punya gawe, kami memberikan penjelasan dan himbauan diberlakukannya PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali,” ujar Kapolsek Lendah AKP Fakhrorudin Minggu, 4 Juli 2021.

Selain itu tambah Kapolsek juga mengajak para penjual atau pelaku usaha penggelola rumah makan dan pertokoan agar mematuhi dan mengindahkan aturan PPKM Darurat, para penjual atau pelaku usaha penggelola rumah makan dan pertokoan agar beroperasi sampai pukul 20.00 wib serta tidak menyediakan makan ditempat.

“Bagi pelaku usaha agar mentaati aturan yang sudah ada, hal ini disampaikan guna mencegah penyebaran virus Corona,” jelasnya.(yah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.