Polresta  Sleman, KPPD, & Jasa Raharja Gelar Oprasi Tertip Pajak Kendaraan

oleh -470 Dilihat
oleh

Sleman, KABARNO – Operasi terpadu tertip pajak kendaraan bermotor, digelar Satlantas Polresta Sleman bekerjasama dengan PT Jasa Raharja Cabang DIY, serta KPPD.

Operasi yang digelar pada Selasa, 22 Agustus 2023 itu, bertujuan peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan dan peningkatan kepatuhan lalu lintas dalam berkendara.  Penindakan dilakukan kepada para pelanggar lalu lintas dengan cara diberikan tilang.

“Jasa Raharja Sleman akan mendukung penuh Operasi Terpadu Tertib Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah hukum Polresta Sleman secara proaktif dan kolaboratif. Keikutsertaan Jasa Raharja merupakan bentuk sinergitas bersama pihak kepolisian dan stakeholder terkait,” jelas Zamzam, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Sleman.

Operasi Terpadu ini, tambahnya, diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat, untuk selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas selama berkendara dan berada di jalan.

“Semoga dengan operasi ini dapat mengurangi angka fatalitas kecelakaan di wilayah Kabupaten Sleman dan memberikan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Jasa Raharja juga akan selalu berkomitmen untuk memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas dengan pelayanan yang terbaik,” ungkapnya.

Menurut Wakasat Lantas Polresta Sleman AKP Arfita Dewi, yang memimpin operasi ini, kendaraan yang terkena tilang sebanyak 22 unit. Kemudian ada pernyataan membayar pajak sebanyak 9 unit kendaraan, yang bayar ditempat sebanyak 3 unit kendaraan,

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi setiap pemilik kendaraan yang tidak taat pajak,” jelasnya.(hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.