Penyerahan Santunan Korban Kencelakaan di Ngemplak Sleman

oleh -339 Dilihat
oleh

Sleman, KABARNO – Rabu, 27 Maret 2024 Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan, di Jln. Cangkringan Kragilan Bimomartani Ngemplak Sleman.

Peristiwa yang terjadi pada 20 Maret 2024 itu, melibatkan sepeda motor AB-2821-AZ dengan  kendaraan bermotor AB-1017-MI. Akibatnya, pengendara motor meninggal dunia di RS PKU Gamping Sleman.

Selanjutnya, Jasa Raharja mengecek kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan Polres Sleman dan RS PDHIY Sleman terkait jemput bola.

Pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dilakukan dengan segera. Itu, sekaligus sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu orang tua korban.

Ant Andy selaku petugas yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi kepada keluarga korban. Pada kesempatan tersebut andy juga memberikan kemudahan bagi ahli waris yang merupakan orang tua korban untuk segera disampaikan hak santunan tersebut.

“Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000, semoga santunan bermanfaat bagi yang ditinggalkan dan sabar dalam menghadapi cobaan,” kata Andy.

Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.(hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.