Wates, Kabarno.com – Kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang pemberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor masih satu bulan lagi yakni hingga 30 Juni 2021. Dengan adanya kebijakan ini, ototmatis bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenai sanksi administrasi. Diharapkan bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini.
“Ya masih satu bulan lagi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun lebih,” dikatakan Plt Samsat Kulon Progo Bagya Rahmadi Senin, 31 Mei 2021.
Bagya menambahkan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 101 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 26 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi admisnistratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020.
Sesuai pasal 2 ayat 1 Pergub DIY nomor 101 tahun 2020, penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran dan atau pembayaran sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
Dalam pasal 2 Pergub tersebut juga dijelaskan bahwa kebijakan ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan dengan kenaikan 25 persen dan bunga sebesar 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB.
“Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang,” jelasnya.(yah)