Pendataan Pajak & SWDKLLJ di PO Fortuna Abadi Jastran

oleh -281 Dilihat
oleh

Kulon Progo, KABARNO — Pendataan Customer Relation Management (CRM), dilakukan kepada pemilik PO Fortuna Abadi Jastran  yang telah menunggak masa pajak dan SWDKLLJ, Sabtu pagi, 08 Juni 2024.

Penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo, Wahyu Agung SE, MM, AWP, CSA, CHRA terlihat ikut dalam  kegiataan tersebut.

Pada kesempatan itu Wahyu memberikan himbauan kepada pengurus dan para crew angkutan tersebut agar tertib administrasi antara lain tertib dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Tujuannya, agar kendaraan tidak menjadi bodong jika menunggak pajak sesuai ketentuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.

Seperti diketahui, iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

“Kami lakukan ini, bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan customer kami,  khususnya untuk memastikan data yang tercatat. Dengan begitu, semua angkutan penumpang umum selalu update. Selain itu, memastikan bahwa kewajiban atas Iuran Wajib dipenuhi, masyarakat aman dan nyaman, jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas,” jelas Wahyu.

Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan Angkutan Penumpang Umum dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat. Antara lain Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau disingkat SWDKLLJ (hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.