Pembangunan Superblok Pakuwon Mall Resahkan Masyarakat, Ada Dugaan Pelanggaran Hukum dan Amdal 

oleh -383 Dilihat
Oplus_131072

Semarang,KABARNO.Com-Pembangunan proyek Superblok Pakuwon Mall Semarang di kawasan Gombel Lama, menimbulkan keresahan  masyarakat sekitar yang terdampak dari bangunan tersebut dan tidak mengindahkan ekologi Kota Semarang.

Pasalnya, proyek dengan nilai investasi triliunan rupiah ini dinilai mengabaikan aspek perlindungan lingkungan hidup, yang krusial serta memicu desakan transparansi perizinan guna mencegah adanya potensi pelanggaran hukum.

Akibat aktivitas pematangan lahan di kawasan rawan geologis Gombel Lama telah mengakibatkan sedikitnya 19 rumah warga di RT 006/RW 005 Kelurahan Tinjomoyo mengalami kerusakan struktural parah, mulai dari dinding retak hingga lantai ambles.

” Kerusakan ini menjadi bukti nyata adanya ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan ruang hidup publik di sekitar area konstruksi maupun Kawasan hijau resapan hujan kota semarang,” ungkap Koordinator Forum Advokat Rakyat Eko Haryanto yang mendampingi warga di Semarang, Selasa (4/8/2026).

Atas dasar dampak tersebut, Forum Advokasi Rakyat (FAR) menolak skema perbaikan “tambal sulam” dan menuntut tanggung jawab penuh serta audit lingkungan menyeluruh terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut.

” Berdasarkan analisis georafis, Kawasan perbukitan Gombel Lama yang selama ini sebagai zona hijau, juga merupakan wilayah patahan atau sesar aktif dengan karakteristik tanah bergerak,” ucapnya.

Meski begitu, pembangunan struktuf massif di zona ini jelas melanggar semangat mitigasi bencana dam UU Penataan Ruang. Sehingga alih fungsi lahan skala besar untuk superblok komersial ini, memicu pertanyaan mengenai prosedur penerbitan izin tata ruang, kelayakan lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi daerah.

” Sesuai Pasal 28H UUD 1945, warga berhak atas tempat tinggal yang aman. Getaran ekstrem dari alat berat, polusi udara dan suara, serta ancaman tanah longsor secara nyata telah telah merampas rasa aman dan memutus ketenangan warga,” ujarnya.

Desak Lembaga Penegak Hukum Pantau Skema Perizinan Proyek 

FAR, lanjutnya, mendesak agar lembaga pengawas dan penegak hukum termasuk KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK), KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA dan KEJAKSAAN, ikut memantau jalannya arus skema perizinan proyek berskala mega-investasi ini.

” Langkah preventif ini dinilai mendesak guna menguji apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau praktik transaksional, yang berpotensi melanggar hukum tindak pidana korupsi dalam proses pemanfaatan ruang publik,” tuturnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (yang merevisi sebagian pasal UU PPLH), berikut adalah pasal-pasal krusial yang berpotensi dilanggar jika mitigasi teknik (soldier pile) dan tanggung jawab sosial pemulihan lingkungan gagal dipenuhi:

Potensi Pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) 

Meskipun sebagian regulasi diubah oleh UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai pencemaran, kerusakan lingkungan, dan hak-hak masyarakat terdampak tetap diatur secara tegas dalam UU PPLH:

* Pasal 65 ayat (1) dan (3) (Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat):

Ketentuan: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mengajukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Konteks Pelanggaran: Adanya protes warga RT 006 RW 005 Kelurahan Tinjomoyo terkait retaknya dinding rumah akibat getaran aktivitas pengeboran menunjukkan terganggunya hak kenyamanan dan keselamatan tempat tinggal warga sekitar proyek.

* Pasal 87 ayat (1) (Ganti Kerugian Lingkungan):

Ketentuan: Penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Konteks Pelanggaran: Pihak pengembang dianggap melanggar pasal ini apabila menolak tuntutan “ganti untung/ganti rugi yang layak” dari warga terdampak dan hanya memaksakan perbaikan tambal sulam yang dinilai tidak menyelesaikan risiko struktural bangunan warga.

* Pasal 98 ayat (1) (Tindak Pidana Perusakan Lingkungan):

Ketentuan: Sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Konteks pelanggaran: Kawasan Gombel Lama adalah zona perbukitan dengan karakteristik tanah bergerak. Jika ekskavasi masif memicu longsoran fatal atau merusak stabilitas hidrologi wilayah tangkapan air, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau pembiaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Potensi Pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)

UU No. 6 Tahun 2023 mengubah mekanisme perizinan lingkungan dari berbasis izin menjadi Perizinan Berusaha berbasis risiko, termasuk ketentuan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan):

* Pasal 22 angka 5 (Revisi Pasal 26 UU PPLH – Keterlibatan Masyarakat dalam Amdal):

Ketentuan: Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung secara transparan.

Konteks Pelanggaran: Jika keluhan warga Tinjomoyo mengenai kerusakan bangunan membuktikan bahwa prediksi dampak dalam dokumen Amdal Pakuwon tidak akurat atau tidak mengikutsertakan aspirasi riil warga dalam perancangan batas keselamatan, maka proses pelibatan publik dalam pemenuhan Amdal tersebut dinilai cacat hukum.

* Pasal 22 angka 11 (Revisi Pasal 37 UU PPLH – Kewajiban Persetujuan Lingkungan):

Ketentuan: Persetujuan Lingkungan (pengganti izin lingkungan) dapat dibatalkan apabila permohonan mengajukan dokumen yang memuat data palsu, tidak benar, atau tidak memenuhi syarat mitigasi.

Konteks Pelanggaran: Jika pengerjaan tiang pancang/paku bumi terbukti merusak geologi lereng secara permanen melampaui batas toleransi yang tertulis dalam Persetujuan Lingkungan, Pemkot Semarang atau KLHK berwenang membekukan atau membatalkan izin kegiatan tersebut.

* Pasal 22 angka 24 (Revisi Pasal 82A – Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah):

Ketentuan: Pemerintah pusat/daerah berhak menerapkan sanksi paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan jika ditemukan pelanggaran pelaksanaan komitmen pengelolaan lingkungan.

Konteks Pelanggaran: Penolakan penyelesaian ganti rugi yang memadai bagi rumah retak dapat memicu diterbitkannya sanksi paksaan pemerintah untuk menghentikan operasional alat berat hingga sengketa sosial-lingkungan tuntas.

Secara regulasi di Indonesia, kegiatan cut and fill, land clearing (pembukaan lahan), maupun pematangan lahan secara mutlak tidak boleh dilakukan sebelum dokumen Amdal terbit dan mendapatkan Persetujuan Lingkungan.

Amdal merupakan instrumen kelayakan lingkungan yang wajib dikantongi sebelum adanya aktivitas fisik apa pun di lapangan.

Berikut adalah penjelasan hukum, risiko, dan konsekuensi mengapa aktivitas tersebut dikategorikan ilegal jika dilakukan curi start:

Dasar Hukum yang Melarang

* UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (diubah melalui UU Cipta Kerja): Menyatakan bahwa Persetujuan Lingkungan (yang didasarkan pada Amdal atau UKL-UPL) merupakan prasyarat utama untuk menerbitkan Perizinan Berusaha.

* PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menegaskan Amdal wajib disusun dan dinilai pada tahap perencanaan. Aktivitas fisik di lapangan menandakan proyek sudah masuk tahap konstruksi/operasi, bukan perencanaan lagi.

Mengapa Land Clearing & Cut/Fill Membutuhkan Amdal Lebih Dulu

Aktivitas pematangan lahan secara langsung mengubah bentang alam dan ekosistem. Tanpa adanya kajian Amdal yang disetujui, pembukaan lahan berisiko tinggi memicu dampak lingkungan yang tidak terkendali, seperti:

* Erosi dan Longsor: Pengupasan tanah (land clearing) menghilangkan vegetasi penahan tanah.

* Masalah Run-Off (Limpasan Air):

Tanah yang dikupas kehilangan daya serap air, menyebabkan limpasan air hujan yang masif ke area sekitar dan memicu banjir.

* Pencemaran Air:

Sisa kerukan tanah (sedimentasi) berpotensi mencemari sungai atau sumber air warga sekitar.

Di dalam dokumen Amdal, rencana cut and fill wajib memiliki mitigasi penanganan yang jelas sejak awal, contohnya instruksi pembuatan tanggul horizontal (trap-trap penahan erosi) sebelum alat berat boleh menyentuh tanah.

Sanksi Hukum jika Curi Start

Memulai pematangan lahan sebelum Amdal keluar dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius dengan ancaman sanksi berlapis:

Sanksi Administratif: Pemerintah berhak mengeluarkan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan di lapangan, pembekuan izin, hingga pencabutan Perizinan Berusaha.

Sanksi Pidana: Menurut Pasal 109 UU PPLH (kluster UU Cipta Kerja), melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki Persetujuan Lingkungan dapat diancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Amdal Tidak Berlaku Surut: 

Jika lahan sudah terlanjur dibuka dan rusak, Amdal tidak bisa lagi diproses secara normal. Perusahaan harus menempuh jalur audit lingkungan atau Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebagai langkah korektif, namun proses ini biasanya memakan biaya sangat besar dan tidak menghapuskan sanksi pidana/administratif yang berjalan.

Dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dibuat oleh pelaku usaha (pemrakarsa kegiatan), baik secara mandiri atau dibantu oleh konsultan lingkungan.

Dokumen ini kemudian dikeluarkan/disahkan oleh instansi pemerintah di bidang lingkungan hidup (seperti Kementerian LHK, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, atau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota) dalam bentuk Persetujuan Lingkungan.

“Kami meminta WALIKOTA Semarang dan DPRD Kota Semarang dan instansi terkait tidak hanya fokus pada nilai investasi, melainkan berdiri Bersama atas hak keselamatan warga, lingkungan serta kepatuhan hukum yang absolut,” ujar Eko Haryanto Koordinator FAR.

Disebutkan, Forum Advokasi Rakyat (FAR) sebagai lembaga progresif yang juga peduli atas isu isu sosial dan lingkungan menyampaikan tuntutan utama:

1.Menghentikan sementara aktivitas fisik yang merusak fasilitas pemukiman warga hingga audit independen dan AMDAL selesai .

2.Membuka proses transparansi publik dalam pembuatan dokumen AMDAL dan izin pemanfaatan ruang proyek Pakuwon Mall dengan melibatkan ahli ahli terkait (Geologis,kontruksi,lalu lintas,ahli kebencanaan ).

3.Mendesak aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat atas seluruh proses perizinan dan Pembangunan demi menutup ruang potensi tindak pidana korupsi.(**)