Wates, Kabarno.com — Para camat di Bumi Menoreh telah dikukuhkan menjadi Panewu oleh Bupati, Kulon Progo Drs. H. Sutedjo Wiharso, Kamis, 2 Januari 2020 berlangsung di Gedung Adikarto Komplek Pemda Kulon Progo.
” Pengukuhan ini didasarkan atas UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan dan Perdais Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Dan lahir Peraturan Gubernur DIY No 25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan.” kata Pak Bupati
Pergub tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman kelembagaan pemerintah tingkat kabupaten sampai kalurahan terkait pelaksanaan tugas Keistimewaan dengan memperhatikan bentuk dan susunan Pemerintahan asli DIY.
” Panewu merupakan pejabat administrasi setingkat camat. Tugasnya memimpin jalannya pemerintahan tingkat kapanewon. Penyebutan Panewu sudah ada sejak pra kemerdekaan Indonesia, sebelum akhirnya diganti menjadi camat.”
Sejumlah istilah lembaga yang berdasarkan Pergub juga harus disesuaikan dengan keistimewaan DIY di antaranya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana).
Sementara itu Panewu Kalibawang, Heri Darmawan, menuturkan dengan berubahnya nomenlaktur ini kewenangan yang akan diemban pihaknya bakal bertambah, yakni pelaksanaan tata ruang, pertanahan dan kebudayaan.
“Kami Panewu sebagai koordinator pelaksana, kami mengkoordinasikan atas pelaksanaan kewenangan yang diberikan Pemda DIY melalui kalurahan maupun bupati,” kata Pak Panewu. ( yah )