Kokap, Kabarno.com – Muji Rahayu dan Kustiawan (suami istri ) warga Ngaseman, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan Jogja – Wates tepatnya di Pedukuhan Gunung Gempal, Giripeni, Wates, Kulon Progo pada Jum’at, 26 Agustus 2021 pukul 21.20 wib. Untuk ahli waris menerima santunan dari Jasa Raharja.
“Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara dan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.,” dikatakan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Hendratno Bagus Sutanto Jum’at, 27 Agustus 2021.
Hendra menambahkan atas nama Pemerintah melalui Jasa Raharja menyampaikan rasa bela sungkawa atas meninggalnya Muji Rahayu (isteri Kustiawan) warga Ngaseman Hargorejo Kokap Kulon Progo dikarenakan kecelakaan, semoga setelah proses survey selesai dan telah memenuhi prosedur, santunan segera ditransfer melalui Bank yang di tunjuk Jasa Raharja.
Disaat melaksanakan survey di rumah duka, Pedukuhan Tangkisan 2, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, diterima Sisdiyono (ayah korban) didampingi Perangkat setempat. Korban atas nama Muji Rahayu 25 tahun mengalami kecelakaan di jalan Jogja – Wates tepatnya di Pedukuhan Gunung Gempal, Giripeni, Wates, Kulon Progo, Yogyakarta berboncengan dengan Kustiawan (suami) juga meninggal ditabrak truck bermuatan buah.
Menurut Hendratno Bagus Sutanto Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menyampaikan pada warga masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam berkendara, mematuhi dan tertib di jalan. Juga disampaikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor membayar dengan tertib dan bagi wajib pajak untuk menggunakan kesempatan bebas denda yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021.(yah)