Meninggalnya Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara

oleh -277 Dilihat

SEMARANG, KABARNO.Com– Sidang putusan kasus meninggalnya Dosen Untag Semarang yang melibatkan seorang Perwira Menengah Polda Jateng AKBP Basuki, akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang

” Dalam persidangan ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada AKBP Basuki atas kasus yang menyebabkan meninggalnya dosen Untag Semarang,” ucap Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid, Rabo (20/5/2026).

Dalam pantauan di lapangan, suasana di Pengadilan Negeri Semarang diwarnai aksi kejar-kejaran antara terpidana AKBP Basuki dengan awak media usai pembacaan putusan.

AKBP Basuki terlihat berlari kencang menghindari wartawan yang berusaha mengambil gambar perwira Polda Jateng tersebut setelah sidang vonis selesai digelar.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Majelis hakim menyatakan AKBP Basuki terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Hukuman penjara selama enam tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Dampak Psikologis yang Dialami Keluarga Korban 

Meski begitu, majelis hakim juga menyoroti dampak psikologis yang dialami keluarga korban. Kedukaan mendalam hingga sanksi sosial dari lingkungan sekitar disebut membuat kakak kandung korban merasa takut kembali ke kampung halamannya.

Selain itu, hakim menilai terdakwa yang berstatus sebagai aparat penegak hukum sekaligus orang terdekat korban justru melakukan pembiaran dan tidak segera memberikan pertolongan darurat saat korban membutuhkan bantuan medis.

“Sebagai manusia maupun aparat penegak hukum seharusnya terdakwa menolong korban, namun hal itu tidak dilakukan,” tegas hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan bagi terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

“Hal-hal yang meringankan, nihil,” ucap hakim.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Jalal, menyatakan keberatan dan memastikan pihaknya akan mengajukan banding.

Tim kuasa hukum menilai majelis hakim keliru dalam menerapkan pasal pidana yang menurut mereka tidak terbukti dalam persidangan.

“Kami tetap menghormati putusan majelis hakim, tetapi akan menempuh upaya hukum banding sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Jalal.(sup)