Wates, Kabarno.com – Korban kecelakaan lalu lintas atas nama Wardiyem 57 tahun warga Kedungpring, Giripeni, Wates Kulon Progo. Kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan Pahlawan, Giripeni, Wates, Kulon Progo, pada Minggu, 12 September 2021, korban mengalami luka luka dan harus dioperasi dan di rawat di RSUD Wates di jamin PT Jasa Raharja.
“Berdasar ketentuan Undang Undang nomor 34 tahun 1964 jo, PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan,” dikatakan Muhammad Akbar Faqih Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Sabtu, 18 September 2021.
Akbar menambahkan PT Jasa Raharja tentu saja akan menjamin biaya perawatan dan pengobatan korban kecelakaan lalu lintas atas nama Wardiyem 57 tahun warga Kedungpring, Giripeni, Wates Kulon Progo. Korban dirawat di RSUD Wates.
“Untuk jaminan biaya perawatan dan pengobatan korban laka lantas maksimal sebanyak Rp. 20 juta,” jelasnya.
Sementara Hendratni Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menyampaikan pada warga masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam berkendara, mematuhi dan tertib di jalan. Juga disampaikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayar dengan tertib dan bagi wajib pajak masih dapat memanfaatkan kesempatan bebas denda yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021.(yah)