Ketua PA, Perkara Perceraian di Kota Semarang Cukup Tinggi Mencapai 70 Persen 

oleh -22 Dilihat

– Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

SEMARANG,KABARNO.Com-Ketua Pengadilan Agama Semarang Ahmad Zaenal Fanani menyampaikan, bahwa kasus perkara cukup tinggi yang terlihat dari perceraian mendominasi perkara yang ditangani lembaganya setiap tahunnya

“Dari 3.000 sampai 4.000 perkara itu mayoritas atau sekitar 70 persen adalah perkara perceraian,” katanya di Balaikota Semarang, Senin (19/10/2026).

Menurut Ahmad, perempuan dan anak menjadi dua kelompok yang paling terdampak setelah perceraian. Pemenuhan hak yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan memerlukan dukungan pemerintah daerah agar hak-hak tersebut dapat terpenuhi.

Tingginya angka perceraian ini mendapat perhatian Walikota Semarang. Menurut Agustina Wilujeng Pramestuti, phaknya akan memperkuat perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama Semarang.

Kesepakatan yang ditandatangani pada Senin (19/10) di Ruang Rapat Walikota ini diarahkan untuk membantu pemenuhan hak perempuan dan anak berdasarkan putusan pengadilan, mencegah perkawinan anak, serta memperluas akses layanan hukum.

” Kerja sama tersebut mencakup koordinasi tindak lanjut putusan pengadilan terkait hak perempuan dan anak, integrasi data perceraian aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang, serta fasilitasi administrasi kependudukan bagi pasangan yang bercerai,” katanya.

Pentingnya Keterlibatan Berbagai Pihak 

Agustina menyoroti, dampak perceraian terhadap anak dan pentingnya keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan kebutuhan mereka mendapat perhatian. Dari data yang memadai diperlukan agar anak-anak yang terdampak dapat dikenali dan memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan.

“Anak-anak penceraian itu kan ada di depan mata kita setiap hari. Dan mereka selalu jadi korban,” ujar Agustina dalam sambutannya.

Selain pemenuhan hak pascaperceraian, kerja sama ini mencakup edukasi mengenai dampak perkawinan anak, asesmen psikologi dan kesehatan terkait perkara dispensasi kawin, serta pendampingan layanan hukum.

” Masyarakat juga dapat mengakses informasi dan mengambil produk Pengadilan Agama Semarang melalui Mal Pelayanan Publik Kota Semarang,” ucapnya.

Menurutnya, kesepakatan yang berlaku hingga 18 Oktober 2030. diharapkan koordinasi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama Semarang dapat membantu memastikan hak perempuan dan anak tetap mendapat perhatian setelah putusa n pengadilan.

” Hal ini sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum dan administrasi yang diperlukan,” ujarnya (sup)