Kanwil BPN Jateng, Dorong Transformasi Pelayanan Pertanahan Lebih Cepat, Mudah, Dekat dengan Masyarakat dan Berintegritas

oleh -132 Dilihat
oppo_32

SEMARANG,KABARJATENG.Com– Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah, kini terus melakukan pembenahan baik internal maupun eksternal. sehingga  menjadikan momentum Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026, sebagai momentum untuk memperkuat transformasi pelayanan pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Mengusung tema: “Transformasi Melayani Lebih Pasti ” seluruh jajaran ATR/BPN di Jawa Tengah diarahkan tidak hanya menyelesaikan pekerjaan administratif, tetapi memastikan seluruh produk dan layanan pertanahan benar-benar memberikan manfaat nyata, kepastian hukum, kemudahan, serta rasa aman kepada masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Dr Sri Pranoto menegaskan, bahwa HANTARU 2026 harus menjadi momentum perubahan budaya pelayanan.

“Transformasi pelayanan bukan sekadar perubahan teknologi, bukan sekadar perubahan aplikasi, dan bukan sekadar perubahan struktur kerja. Transformasi harus dirasakan langsung oleh masyarakat: mengurus tanah menjadi lebih mudah, proses lebih cepat, informasi lebih terbuka, hasil lebih pasti, dan seluruh pelayanan dilaksanakan dengan integritas,” ungkapnya baru- baru ini.

HANTARU Bukan Seremoni, Tetapi Aksi Nyata

Peringatan HANTARU 2026 di Jawa Tengah dikemas sebagai gerakan serentak seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk menunjukkan hasil konkret pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Berbagai produk pertanahan yang telah diselesaikan akan diserahkan langsung kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, antara lain :

– Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL;

– Sertipikat program Lintas Sektor; Sertipikat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; Sertipikat program Bedah Rumah;

– Sertipikat tanah wakaf; Sertipikat rumah ibadah;

– Sertipikat Barang Milik Negara;

– Sertipikat aset Pemerintah Provinsi; Sertipikat aset Pemerintah Kabupaten/Kota; dan produk pelayanan pertanahan lainnya yang telah diselesaikan.

Penyerahan dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Komisi II DPR RI, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, kementerian/lembaga, instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan.

Namun, esensi kegiatan bukan sekadar berapa banyak sertipikat yang diserahkan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa produk pelayanan pertanahan benar-benar sampai kepada yang berhak dan dapat memberikan manfaat.

“Sertipikat bukan hanya dokumen. Di dalamnya ada kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, ketenangan keluarga, kepastian tanah wakaf, serta kepastian aset pemerintah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” ucapnya.

Tidak Hanya Menunggu Masyarakat Datang 

Disebutkan, salah satu perubahan paradigma pelayanan yang didorong dalam HANTARU 2026 adalah bagaimana ATR/BPN semakin aktif mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Namun untuk mempercepat penyerahan sertipikat PTSL dan produk pelayanan tertentu dilakukan melalui pola door to door, khususnya kepada masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat kurang mampu, serta warga yang memiliki keterbatasan akses menuju Kantor Pertanahan.

” Pola door to door dan pendekatan humanis tersebut telah menjadi bagian dari konsep aksi nyata HANTARU Jawa Tengah,” urainya.

Meski demikian, Kepala Kanwil menegaskan, kalau masyarakat sulit datang kepada kita, maka kita yang harus datang kepada masyarakat.

” Inilah wajah baru pelayanan pertanahan. Kita tidak boleh hanya menunggu di belakang meja,”tuturnya.

Selain itu, untuk meningkatkan budaya melayani semangat yang dibangun adalah: ATR/BPN hadir, mendekat, melayani. Bahkan Transformasi  Layanan di Seluruh Kantor Pertanahan Jawa Tengah.

” Transformasi pelayanan HANTARU 2026 tidak berhenti pada kegiatan penyerahan sertipikat, seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah diarahkan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pola kerja pelayanan.”

Sri Pranoto menambahkan, transformasi dilaksanakan mulai dari masyarakat datang ke loket sampai produk pelayanan diterima kembali oleh masyarakat. Perubahan tersebut diarahkan pada beberapa prinsip utama:

Pertama, layanan harus lebih cepat. Setiap berkas yang telah memenuhi persyaratan harus segera diproses. Tidak boleh ada waktu pelayanan yang terbuang karena berkas berhenti tanpa kejelasan.

” Hambatan pelayanan harus dapat diketahui lebih awal, dikendalikan, dan segera diselesaikan,” ucapnya.

Kedua, layanan harus lebih mudah. Masyarakat harus memperoleh informasi yang sederhana dan jelas mengenai persyaratan, biaya, tahapan proses, serta mekanisme pelayanan.

” Masyarakat tidak boleh dibuat bingung oleh prosedur internal.”

Ketiga, layanan harus lebih pasti. Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai apa yang harus dipenuhi, bagaimana proses berlangsung, berapa biaya resmi yang harus dibayar, dan bagaimana perkembangan penyelesaian permohonannya.

Keempat, layanan harus semakin dekat dengan masyarakat. Pelayanan pertanahan tidak harus selalu identik dengan masyarakat datang ke Kantor Pertanahan.

” Jajaran ATR/BPN harus semakin aktif hadir melalui pelayanan bergerak, Klinik Pertanahan, layanan digital, kegiatan di kecamatan dan desa, serta kanal komunikasi yang mudah dijangkau masyarakat.”

Kelima, seluruh pelayanan harus berintegritas. Kecepatan pelayanan tidak boleh mengorbankan prosedur, kualitas data, kepastian hukum maupun prinsip kehati-hatian.

“Cepat bukan berarti melewati aturan. Cepat berarti tidak membiarkan pekerjaan tertunda tanpa alasan. Mudah bukan berarti mengurangi persyaratan. Mudah berarti masyarakat mendapatkan penjelasan yang jelas dan tidak dipersulit. Dan integritas berarti seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.”

Satu Standar Pelayanan di Seluruh Jawa Tengah 

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah juga mendorong terciptanya keseragaman kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Masyarakat di satu kabupaten tidak seharusnya mendapatkan pengalaman pelayanan yang jauh berbeda dengan masyarakat di kabupaten/kota lainnya.

” Karena itu, budaya pelayanan yang dibangun adalah: Satu Pemahaman Satu Alur Satu Standar Satu Kualitas Pelayanan,” katanya.

Dia mengatakan, seluruh jajaran harus memahami alur pelayanan secara utuh, mulai dari loket, pengolahan berkas, pelaksanaan pekerjaan teknis, pengendalian proses hingga produk diserahkan.

“Kita ingin membangun standar pelayanan pertanahan Jawa Tengah. Di mana pun masyarakat mengurus layanan pertanahan, mereka harus merasakan nilai pelayanan yang sama: mudah, cepat, pasti, ramah, profesional, dan berintegritas,” paparnya

Klinik Pertanahan: Masyarakat Bisa  Datang dan Bicara Langsung

Meski demikian, untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota juga didorong menghadirkan Klinik Pertanahan Bergerak selama rangkaian HANTARU 2026.

Hal ini bisa dilakukan dan Klinik dapat hadir di: Car Free Day; kantor kecamatan, kantor desa atau kelurahan, pusat keramaian, dan lokasi kegiatan masyarakat.

Masyarakat dapat berkonsultasi mengenai persyaratan pelayanan, perjalanan berkas, pendaftaran pertama kali, peralihan hak, pemecahan, hak tanggungan, PTSL, wakaf maupun berbagai persoalan pertanahan lainnya.

Konsepnya sederhana: jika ada Masalah Pertanahan? Datang dan Bicara dengan Kami. Setiap pertanyaan masyarakat tidak berhenti sebagai konsultasi. Setiap persoalan harus dicatat dan diklasifikasikan: Selesai di Tempat – Perlu Tindak Lanjut – Perlu Penanganan Khusus.

” Oleh karena itu, konsep Klinik Pertanahan dalam program HANTARU  setiap Kantor Pertanahan harus memiliki PIC untuk memastikan tindak lanjut masyarakat tidak terputus,” ujar Toto.(sup)