Sleman, KABARNO – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pejalan kaki dengan kendaraan truck molen. Peristiwa itu terjadi di Jl Jurusan Kutoarjo-Kebumen, Desa Andong, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo pada Sabtu dinihari, 26 Agustus 2023.
Jasa Raharja diwakili Ricky Permana Putra yang pada hari Minggu, 27 Agustus 2023 melakukan survei ahli waris. Survei dengan pola pelayanan jemput bola itu, untuk mempercepat proses penyelesaian santunan. Hal tersebut, sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia yang sesuai UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Dan, santunan akan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu anak korban yang berada di Sleman.
Pada kesempatan itu, Ricky Premana selaku petugas yang mewakili PT. Jasa Raharja Cabang Daerah Istimwa Yogyakarta juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000. Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.
Peristiwa kecelakaan yang memakan korban itu, dimulai saat sebuah truk melaju mundur dari arah barat ke arah timur (Kebumen-Kutoarjo). Kecepatannya mencapai 10 km/jam. Diduga karena pengemudi kurang konsentrasi, sehingga menabrak pejalan kaki yang berada di belakang kendaraan sebelah kiri.(hir)








