Wates, Kabarno.com – PT Jasa Raharja D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Samsat Kulon Progo akhir akhir ini menggelar kegiatan penagihan pintu ke pintu iuran wajib Jasa Raharja. Kegiatan ini karena di wilayah Kulon Progo masih banyak pemilik kendaraan bermotor khususnya kendaraan angkutan umum yang belum melunasi iuran Jasa Raharja.
“Kami ingin melayani sekaligus mensosialisasikan kepada pemilik kendaraan angkutan umum yang belum membayar iuran jasa raharja, karena sampai dengan 31 Desember 2021,” ujar Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, Jum’at, 10 September 2021.
Menurut Hendratno iuran Jasa Raharja sangatlah penting. Penagihan melalui pintu kepintu terkait SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi akan ditanggung Jasa Raharja yang merupakan lembaga pengelola uang yang dibayarkan setiap tahunnya.
“Iuran dana untuk kecelakaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2. Di mana pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan.
Apabila terlambat membayar, maka denda yang diberikan sebesar 25% sampai dengan jatuh tempo. Namun dimasa pandemi ini denda dihapus hingga 31 Desember 2021. Perludiketahui SWDKLLJ adalah sebuah asuransi yang memberikan jaminan keamanan ketika berkendara.
“Karena masih banyak yang menunggak kami melakukan penagihan Door To Door, pintu ke pintu,” jelasnya.(yah)