Temon, Kabarno.com – Berdasar ketentuan Undang Undang No 34 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1965, bahwa PT Jasa Raharja memberi jaminan pembayaran santuanan biaya perawatan dan pengobatan untuk pasien korban kecelakaan lalu lintas yang di Rumah Sakit. PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta telah menjalin kerjasama dengan 52 Rumah Sakit di DIY.
“Ya pihak kami memberi jaminan kepada pasien yang di Rumah Sakit karena korban kecelakaan lalu lintas, untuk biaya perawatan dan pengobatan paling banyak Rp. 20 juta,” kata Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo , Senin, 6 September 2021.
Hendratno menuturkan jaminan santunan dari Jasa Raharja paling banyak Rp.20 juta diperuntukan kepada sodara Sukarmin warga Siluwok Lor, Tawangsari, Pengasih, Kulon Progo, Yogyakrta karena mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Wates – Purworejo tepatnya di Pedukuhan Pencengan, Kalurahan Kedundang, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo pada Sabtu, 4 September 2021 pukul 18.15 wib dan dirawat di RS Rizki Amalia Temon, Kulon Progo.
Hendra berharap bagi pengendara kendaraan bermotor untuk selalu tertib berlalu lintas, mematuhi rambu rambu dan marka lalu lintas. Menggunakan helm bagi pengendara dan pembonceng sepeda motor, guna pengaman untuk melindungi cedera kepala. Dan untuk pemilik angkutan umum seperti bus, mikrobus, non bus yang plat kuning untuk melakukan kewajibannya membayar Iuran Wajib Jasa Raharja guna melindungi para penumpang saat mengalami kecelakaan lalu lintas.(yah)