Galur, Kabarno.com – Korban kecelakaan lalu lintas atas nama MI Muarif 29 tahun warga Karang Ped IX, Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo. Kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan Daendeles tepatnya di pertigaan Ngangkruk, Galur, Kulon Progo dan mengalami luka bahu kiri patah dan di rawat di Rumah Sakit UII Bantul Yogyakarta di jamin oleh PT Jasa Raharja.
“Berdasar ketentuan Undang Undang nomor 34 tahun 1964 jo, PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan,” dikatakan Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, Rabu, 25 Agustus 2021.
Hendratno menambahkan PT Jasa Raharja tentu saja akan menjamin biaya perawatan dan pengobatan korban kecelakaan lalu lintas atas nama MI Muarif 29 tahun warga Karang Ped IX, Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo. Korban dirawat di Rumah Sakit UII Bantul Yogyakarta.
“Untuk jaminan biaya perawatan dan pengobatan korban laka lantas maksimal sebanyak Rp. 20 juta,” jelasnya.
Hendra menyampaikan pada warga masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam berkendara, mematuhi dan tertib di jalan. Juga disampaikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor membayar dengan tertib dan bagi wajib pajak untuk menggunakan kesempatan bebas denda yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021.(yah)