Jasa Raharja Menjamin Korban Kecelakaan Tabrak Mobil Di Kopat Karangsari Pengasih

oleh -314 Dilihat

Wates, Kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yoogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Jasa Raharja Samsat Kulon Progo langsung sigap mendatangi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas pengendara sepeda motor menabrak Mobil dan korban di rawat di RSUD Wates.

“Ada dua orang (korban) yang Kami jamin untuk biaya perawatan masing masing jaminan maksimal Rp. 20 juta,” dikatakan Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Kamis, 5 Agustus 2021.

Menyikapi hal tersebut Hendra menyatakan bahwa tidak semua korban kecelakaan lalu lintas jalan dijamin Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan dasar Pemerintah sesuai dengan Undang-undang dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017. Yg tidak dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan tunggal.

“Bagi seluruh korban kecelakaan lalu lintas jalan korban mengalami luka- luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta terhadap masing-masing korban luka dan juga berkoordinasi dengan satlantas Polres Kulon Progo khususnya unit laka lantas untuk memastikan terbit Laporan Polisi (LP)sebagai bukti bahwa korban adalah kecelakaan lalu lintas” katanya.

Korban kecelakaan lalu lintas jalan yang dijamin Jasa Raharja yakni Dedi dan Lilis warga Nganti, Hargotirto, Kokap, Kulon Progo. Mereka berdua mengalami luka patah kaki kiri dan dirawat di RSUD Wates.(yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.