Bantul, Kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui Kantor pelayanan Jasa Raharja Tk I Bantul memberikan kepastian jaminan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Imogiri – Dlingo Tepatnya di Bukit Bego Kedungbuweng, Wukirsari, Imogir, Bantul, Minggu, 6 Februari 2022.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 13.30. Lokasi kejadian masuk wilayah Imogiri Bantul.
Dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, Bus PO Gandhos Abadi dari arah timur -barat saat diturunan tiba-tiba melaju tidak terkendali menghindar kendaraan mobil sehingga oleng dan tidak terkendali kemudian menabrak tebing. Akibatnya 13 orang meninggal dunia dan luka luka 34. Korban dirawat di RSUD Panembahan Senopati14 orang, RS PKU Muhammadiyah Bantul 12 Orang, dan RS Nur Hidayah 8 orang
Jasa Raharja bekerjasama dengan Polres Bantul langsung memastikan korban kecelakan diberikan perawatan dan memberikan surat jaminan penggantian biaya rawat hingga Rp 20 juta
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta, Agus Doto Pitono mengatakan, turut prihatin dan duka cita yang mendalam atas semua korban yang meninggal dan luka luka semoga keluarga yang ditinggalkan agar tabah, dan untuk yang luka luka segera pulih kembali, seluruh korban kecelakaan Bus PO Gandhos Abadi mendapatkan hak santunan penggantian biaya rawat di rumah sakit maksimal Rp. 20 juta dan Santunan korban yang meninggal dunia 50 juta berdasarkan Undang-undang No 33 dan PMK No 15 Tahun 2017.(ags,yah)
.