Sleman, Kabarno.com – Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tk II Sleman memberikan kepastian jaminan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan pasar Tempel Sleman tepatnya, Ds Jlapan Pondokrejo Tempel Sleman pada Kamis, 6 Oktober 2022.
“Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 00:15 wib. Lokasi kejadian masuk wilayah Tempel Sleman,” katanya.
Dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, Bus PO Koveri dengan nomer polisi AB 7962 JN melaju dari utara ke selatan, sesampainya ditempat kejadian karena kurang konsentrasi oleng dan menabrak pembatas jalan. Akibatnya 1 orang mengalami meninggal dunia.
.
Jasa Raharja bekerjasama dengan Polres Sleman berdasarkan laporan polisi tersebut dan langsung memastikan korban kecelakan mendapatkan hak santunannya.
Selanjutnya Wahyu Agung Bergerak cepat kerumah duka korban meninggal atas nama Haryanto yang beralamat di Mancasan RT 3/1 Tempel Sleman turut empati dan berbela sungkawa kepada ahli waris korban dan memberikan hak santunan kepada Ahli waris.
.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta, Triadi mengatakan, turut prihatin dan duka cita yang mendalam atas korban Meninggal keluarga yang ditinggalkan agar tabah, seluruh korban kecelakaan Bus PO Koveri mendapatkan hak santunan penggantian biaya rawat di rumah sakit maksimal Rp. 20 jt dan Santunan korban yang meninggal dunia 50jt berdasarkan Undang-undang No 33 dan PMK No 15 Tahun 2017.(ags,yah)
.