Jasa Raharja & Dishub Kabupaten Bantul Ajak Pemilik Angkutan Taat Pajak

oleh -439 Dilihat
oleh

Bantul, KABARNO-Sosialisasi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Jasa Raharja digelar UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul. Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota Fitra turut menjadi narasumber dalam acara yang diselenggarakan pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Hadirid dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Toto Pramudji Rahardjo, A.KS., Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Gatot Sunarto, S.IP. Serta, para pemilik angkutan umum dan angkutan barang se wilayah Kabupaten Bantul.

“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan terselenggaranya kendaraan yang berkeselamatan. Karena Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan  memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan,” jelas Toto Pramudji Rahardjo.

Kegiatan ini, tambahnya, bertujuan memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor.

Sementara menurut Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Gatot Sunarto, sosialisasi ini akan memberi edukasi kepada masyarakat yang memiliki Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) untuk selalu menguji kir kendaraan secara berkala setiap 6 bulan sekali.

“Uji kir harus tepat waktu sebelum Masa Berlaku Uji habis untuk menghindari denda keterlambatan dalam pembayaran retribusi. Selain itu uji kir dapat memperpanjang usia ekonomis kendaraan karena uji kir menjamin keamanan dan kenyamanan komponen kendaraan agar keselamatan dapat terjamin pada saat digunakan di jalan,” ungkapnya.

Pentingnya pembayaran pajak kendaraan, juga disampaikan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota Fitra. ”Ini, untuk mendukung Upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan terutama di wilayah Bantul,” tuturnya.

Kepatuhan itu, tambahnya, untuk menghindari penghapusan data kendaraan sesuai Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan semua pemilik angkutan umum maupun angkutan barang memastikan kendaraan lunas SWDKLLJ dan Iuran Wajib, sebagai jaminan dasar jika terjadi kecelakaan lalu lintas jalan maupun penumpang umum.(hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.