Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Pembayaran Pajak Tanpa Denda Masih 2 Hari Lagi

oleh -111 Dilihat

Yogyakarta, Kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta dan Tim Pembina Samsat D.I.Yogyakarta mengingatkan masyarakat di wilayah Yogyakarta agar segera membayar pajak kendaraan bermotor periode jatuh tempo libur lebaran.

Sesuai dengan hasil rapat koordinasi Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi D.I. Yogyakarta, telah melaksanakan evaluasi dan koordinasi dengan Tim Pembina Samsat Provinsi DIY pada tanggal 26 April 2022, dengan hasil sebagai berikut :

1. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2022 : Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021: Nomor 3 Tahun 2021: Nomor 4 Tahun 2021 tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022:

2. Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 188/5470 tangga14 April 2022 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 2/SE/2022 tentang pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

3. Mengingat masa libur cukup lama, diperkirakan mulai tanggal 9 sd 14 Mei 2022 Wajib Pajak yang akan melakukan pengesahan/perpanjangan STNK/PKB dan Pembayaran SWDKLLJ akan membludak dan menumpuk, sehingga diberikan dispensasi berupa tidak dikenakan denda untuk kendaraan yang Jatuh Tempo mulai tanggal 28 April 2022 sd tanggal 8 Mei 2022, dengan waktu dispensasi mulai tanggal 9 sd 14 Mei 2022.

“Kita telah memberikan waktu despensasi berupa tidak dikenakan denda selama libur lebaran, mari kita manfaatkan Bulan Syawal bulan penuh ampunan sekaligus ampunan denda, monggo segera dibayarkan karena kurang 2 hari lagi program tanpa denda ini.” Tutur Triadi Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta.

Pembayaran bisa dilakukan di  Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Mall, samsat Outlet BPD, Samsat Desa, Samsat Keliling termasuk E-Samsat meliputi E-Posti, Signal, Gopay, Jogja Kita, Link Aja, dan banyak lagi. Jadi tunggu apalagi sebelum kena denda.(ags,yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.