Temon, Kabarno.com – Peristiwa kecelakaan lalu lintas masih saja sering terjadi di D.I.Yogyakarta. Sebagai bentuk keprihatinan PT Jasa Raharja Cabang D.I.Yogyakarta menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan lalu lintas di Pendopo Kapanewon Temon Kulon Progo Yogyakarta Kamis, 21 Oktober 2021.
Pada kesempatan itu, Penanggungjawab Jasa Raharja Wilayah Kulon Progo Hendratno Bagus Sutanto mengatakan setiap korban kecelakaan Angkutan Umum berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja seperti bis, kereta api, pesawat terbang dan kapal laut penyebrangan. Termasuk kecelakaan yang melibatkan 2 kendaraan juga mendapatkan santunan.
“Nilai santunan untuk biaya perawatan korban luka-luka yaitu maksimal Rp 20 juta, sedangkan untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta,” kata Hendratno Bagus Sutanto Kamis, 21 Oktober 2021
Penumpang angkutan umum yang mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yakni mereka yang membayar tiket angkutan. Sebab, saat membayar tiket secara otomatis para penumpang telah membayar premi Jasa Raharja. Angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal tetap mendapatkan santunan. Sementara kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Karena itu, demi kecepatan dan ketepatan layanan. Hendra mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami peristiwa kecelakaan segera melapor ke kantor polisi terdekat dan menghubungi Jasa Raharja.
“Informasi masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti. Kami akan Proaktif mendata dan mendatangi korban kecelakaan untuk meringankan beban korban dan keluarga korban. Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian,” jelas Hendra.
Kegiatan Sosialisasi keselamatan lalu lintas di Pendopo Kapanewon Temon Kulon Progo dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul Arnold Dwi Novrianto, dari Dinas Perhubungan DIY serta peserta sosialisasi keselamatan lalu lintas.(yah)