Pengasih, Kabarno.com – Jasa Raharja bersama Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kulon Progo menggelar sosialisasi kesamsatan dan pelayanan Jasa Raharja. Kegiatan ini dilaksanakan Selasa, 12 April 2022 Kapanewon Pengasih Kulon Progo. Pelaksanaan sosialisasi kesamsatan diikuti para Lurah dan Perangkat se-Kapanewon Pengasih Kulon Progo.
“Diketahui bahwa pajak merupakan sumber utama dalam struktur pendapatan negara/ daerah. Beberapa jenis pungutan pajak yang dihimpun meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” dikatakan Sugeng Siswo Yuwono Kepala KPPD Kulonprogo ,Selasa, 12 April 2022.
Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja wilayah Kulon Progo Aryo Wahyadi K menyampaikan, salah satu upaya Kantor Pelayanan Pajak DIY di Kulon Progo (Kantor Samsat) melaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan kesamsatan di Kapanewon Pengasih KPPD DIY di Kulon Progo semakin dekat dengan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Aryo mengatakan bahwa Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan 9 Rumah Sakit, jadi kepada korban kecelakaan akan dijamin Jasa Raharja, tentu saja harus ada aturan aturan yang berlaku, korban kecelakaan lalu lintas tunggal Jasa Raharja tidak menjamin.
Lebih lanjut Aryo menambahkan biaya perawatan dan pengobatan serta santunan akan dibayarkan. Perawatan dan pengobatan dari pihak rumah sakit akan mengajukan penagihan ke Jasa Raharja, sedangkan untuk santunan akan dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk.
“Untuk pengobatan dan perawatan Jasa Raharja akan menjamin maksimal Rp 20 juta, sedangkan santunan meninggal dunia Rp 50 juta,” katanya.
Namun, kami selalu mengkapanyekan tertib berlalu lintas, selalu mentaati rambu – rambu lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas, maupun fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas. Seperti menggunakan helm yang standar dan benar (dikancingkan), SIM dan STNK. Ada Hak terntunya juga ada kewajiaban, kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor yaitu membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta pemilik kendaraan angkutan umus (bus dan minibus plat kuning) wajib menyetorkan Iuran Wajib Dana Kecelakaan Penumpang setiap tahun karena dari dana tersebut PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan.(ags, yah)