Sleman, KABARNO — Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan Jogya-Solo Km.14, tepatnya di Simpang Tiga Raden Ronggo, Dusun Kalibening Tirtomartani, Kalasan, Sleman.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 10 Oktober 2023 sekitar pukul 06:00 WIB itu, melibatkan Honda Beat AB-4054-SZ dan Honda AD-3329-KJ. Akibatnya pengendara Honda Beat mengalami cidera kepala berat dan meninggal dunia tempat kejadian.
Dua hari kemudian, PT. Jasa Raharja Cabang Yogyakarta turun tangan. Melalui petugas Samsat Sleman, didampingi petugas kantor pelayanan Jasa Raharja TK II Sleman, melakukan kunjungan ke rumah duka. Korban atas nama Sunarti Asih, warga Plasan Jetis, Sleman.
Petugas Jasa Raharja ditemui langsung oleh Pak Mujab yang merupakan suami korban sekaligus sebagai ahli waris.
Pada kesempatan itu, Suhadi, Pelaksana Administrasi Samsat menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut.
Lebih lanjut Suhadi mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT,” jelasnya.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta. Sedang untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, Suhadi juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat melalu Kantor Bersama SAMSAT.(hir)