Jasa Raharja Beri Santunan Dua Korban Laka Lantas di Panjatan

oleh -211 Dilihat

Panjatan, Kabarno.com – PT Jasa Raharja merupakan Perusahaan Milik Negara dan bertanggung jawab melindungi korban kecelakaan lalu lintas. Senin, 1 November 2021 PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Kantor Pelayanan TK I Bantul, Kantor Pelayanan Jasa Raharja Samsat Kulon Progo melaksanakan jemput bola bagi ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu, 30 Oktober 2021 sekitar pukul 19.45 wib, di jalan Ki Hadi Sugito tepatnya utara perempatan Brantan Bugel, Panjatan, Kulon Progo.

“Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara. Ahli waris dari korban kecelakaan atas nama Bima dan Krisna masing masing menerima santunan sebesar Rp 50 juta,” kata Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kulon Progo Senin, 1 November 2021.

Hendra menambahkan, pasca kejadian kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Unit laka lantas Polres Kulon Progo dan Rumah Sakit untuk membantu pengurusan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas. Saat melakukan jemput bola dirumah duka Krisna (korban) yang beralamat di Pedukuhan 4 Depok Panjatan ditemui Evi (isteri korban) sementara di rumah duka Bima (korban) yang beralamat di Pedukuhan 10 Pleret, Panjatan, Kulon Progo ditemui ayah korban didampingi Supriyono Dukuh 10 Pleret Panjatan.

Hendra berpesan kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk berhati-hati dan fokus dalam berkendara, serta selalu memperhatikan rambu rambu lalu lintas terutama di jalanan yang sepi. Bagi para pengendara untuk selalu berhati-hati, agar menghindari kejadian yang tidak diinginkan baik untuk diri sendiri ataupun orang lain.

Hendra juga menyampaikan kepada warga masyarakat tokoh masyarakat dan perangkat Kalurahan agar membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang teretera pada STNK saat memperpanjang pajak kendaraan bermotor.

“Ternyata SWDKLLJ manfaatnya cukup besar, yakni kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan saatberkendara di jalan raya,” jelasnya.

Jasa Raharja membayar santunan dari SWDKLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan, diharapkan masyarakat pemilik kendaraan membayar PKB & SW JASA RAHARJA tepat waktu.(yah)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.