Bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan RI ke 73, Masjid Al Furqon Perumahan Mayang Pratama Bekasi menggelar kajian agama. Para jamaah terlihat tekun mengikuti kajian yang disampaikan Haji Dani.
Begitulah. Haji Dani Maulana, SAg mengisi tausiyahnya dengan tema kurban, baik dari Sunnah maupun kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Dani Maulana mengemukakan Sunnah muakadah artinya Sunnah yang dikuatkan.
Kurban yang disembelih bisa kambing atau ghibas, unta atau sapi dan kerbau. “Tidak bisa kurban diluar binatang itu, ayam misalnya,” kata Dani Maulana yang rutin mengisi pengajian di Masjid Al Furqon Perumahan Mayang Pratama Bekasi.
Binatang kurban juga dipersyaratkan yang sehat dan gemuk. Tidak cacat dan tidak sakit. Kurban memilih hewan yang terbaik. Sebab syariatnya kurban akan menjadi kendaraan tunggangan di Yaumil akhir kelak.
Pengajian berlangsung interaktif sehingga menarik, terasa tidak membosankan. Jamaah menanyakan berbagai masalah sekitar kurban yang menjadi kebiasaan. “Kurban bagi orang yang belum akikah bagaimana kedudukan hukumnya,” kata salah seorang jamaah.
Akikah menurut Dani Maulana ada batas waktunya, mulai tujuh hari, 14 hari dan 21 hari maksimal sampai anak sebelum baligh. Sedangkan kurban, lanjutnya, dilakukan setiap tahun datangnya di Hari Raya Idul Adha.(tom)