Guna Hindari Penghapusan Data Kendaraan Tim Pembina Samsat Gunungkidul Beri Pembekalan Penagihan PKB

oleh -16 Dilihat

Gunungkidul, Kabarno.com – PT Jasa Raharja hadir turut hadir dalam pembekalan petugas pendataan tunggakan pkb di kelurahan. Samsat gunungkidul memberikan pembekalan petugas pendataan tunggakan pkb tahunan kendaraan. Disambut antusias seluruh peserta yang hadir dalam pembekalan di Kapanewon Playen , Wonosari dan Paliyan.

Terletak di Kapanewon Playen, di Sumberejo Ngawu Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jasa Raharja Bersama Kepala KPPD Di Kabupaten Gunungkidul Menyampaikan bimbingan teknis kepada petugas pendataan yang akan bertugas melakukan pendataan secara Door to Door sesuai dengan wilayah Kalurahan masing-masing.

Dalam sambutannya Kepala KPPD Gunung Kidul menyampaikan Pendataan ini adalah proses penting bagi Tim Pembina Samsat, karena berdasarkan hasil pendataan kita akan benar-benar mengetahui bagaimana status suatu kendaraan apakah masih dimiliki, sudah diperjual belikan, hilang, atau bahkan menjadi barang bukti suatu tindak kriminal. Setelah pendataan dilaksanakan kami akan menindaklanjuti dengan pengiriman surat tagihan kepada masing-masing WP yang kendaraanya masih dimiliki.

Isnanto Prabowo Petugas Jasa Raharja menyampaikan kembali betapa pentingnya Taat Pajak Bagi Masyarakat dan Pembayarannya pun juga sangat Mudah Cepat dan Dekat. Dalam pembekalan tersebut Samsat Gunungkidul juga memberikan kesempatan kepada para masyarakat yang telat membayarkan pajak tahunan kendaraan masih bisa di bayarkan. Jasa raharja turut menyampaikan bahwa Santunan kecelakaan lalu lintas diperoleh dari iuran wajib para penumpang yang terdapat pada tarif angkutan umum, yang dibayarkan penumpang saat membeli tiket angkutan umum yang sah, Serta melalui Sumbangan wajib dari pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan pada saat perpanjangan pajak kendaraan bermotor di SAMSAT setiap tahunnya.

PT Jasa raharja juga memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.(ags,yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.