FAR Tuding Kepala Dinas Tata Ruang  Corong atau Jubir Pakuwon dan Tidak Empaty Warga Masyarakat 

oleh -217 Dilihat

Semarang,KABARNO.Com- Pembangunan proyek Pakuwon Mall yang letak lokasinya di daerah Gombel lama yang kini masih bermasalah dengan warga sekitar, diduga kuat dalam pembangunan tersebut seolah olah warga tidak ada masalah dan menerima begitu saja dampak dari pembangunan yang berlangsung. Padahal, rumah warga banyak yang retak dan ambles akibat getaran proyek berlangsung

Forum Advokasi Rakyat menuding Kepala Dinas Tata Ruang Ferry Kuntoaji bertindak sebagai juru bicara dan corong Pakwuon Mall, setelah kunjungan ke rumah warga bersama Management Pakuwon pasca hari Rabu, 12 Agustus 2026 di wilayah warga terdampak.

Menurut Koordinator FAR Eko Haryanto yang sempat mendampingi di rumah warga, Ferry dan jajarannya seakan akan mensosialisasikan kepentingan Pakuwon dan tidak berposisi yang netral terhadap warga terdampak.

“Saya menyaksikan sendiri dan ada bukti vidio, bahwa pembicaraan dari rumah ke rumah warga justru Ferry lah yang bertindak melakukan sosialisasi untuk kepentingan Pakuwon bukan bekerja pada domain kedinasannya, mengevaluasi kenyataan pembangunan dan dampak yang telah terjadi,” ujar Eko.

Hal senada diungkapkan Ketua Harian FAR John Arie Nugroho. Menurutnya, statement Ferry di media masa yang sangat disayangkan berbunyi:

“Izin yang sudah dikeluarkan saat ini adalah untuk penataan lahannya, jadi belum melakukan pembangunan fisik gedung. Kami juga belum mengeluarkan PBG,” ujar Ferry, Rabu 12 Agustus 2026.

Pernyataan Ferry tersebut jelas menunjukan, sifat dia yang tidak empati dan abai terhadap aktivitas pembangunan yang sedang dan terus berjalan.

Pembangunan Pengeboran Seharusnya di Supervisi 

John menyampaikan, bahwa kalo logika KRK kenapa ada pembagunan struktur yang masif seperti pengeboran membuat alas stuktur bangunan yang seharusnya di supervisi.

“KKPR/KRK atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah izin atau konfirmasi yang menyatakan apakah rencana kegiatan atau usaha di atas sebidang tanah sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).”

Sementara itu, KRK (Keterangan Rencana Kota/Kabupaten) adalah dokumen panduan teknis dari pemerintah daerah yang merinci peruntukan lahan, garis sempadan, dan batasan bangunan di atas tanah tersebut.

Pengertian dan Fungsi KKPR, dahulu dikenal sebagai Izin Lokasi, KKPR memastikan kegiatan pemanfaatan ruang (baik untuk usaha maupun non-usaha) tidak melanggar aturan zonasi wilayah. Fungsi KKPR: menjadi persyaratan dasar hukum yang wajib dipenuhi sebelum mengurus perizinan berusaha atau mendirikan bangunan.

” Tapi kenyataanya pembangunan fisiknya sudah berjalan tiap hari ini, yang tidak menunjukan empati dan tidak profesioanal mengelola mandat kedinasannya.”

Seharusnya kedatangan Distaru mengkaji meneliti mengevaluasi substansi problem tata ruang dan aturan, bukan malah kunjungan ke warga bersama pihak pengembang. ” Itu meremehkan persoalan,” ujarnya.

M Akwan warga terdampak yang di datangi rumahnya juga berkomentar “Distaru seharusnya membela warga bukan malah membawa logika pengembang. Jelas jelas disini Ferry telah keluar dari Tupoksi Jabatan, bahkan melakukan intimidasi terhadap warga terdampak, untuk menandatangani Nota Kesepakatan yang dibuat oleh pihak Pakuwon.”ucapnya.(*)