FAR Surati Menteri Lingkungan Hidup, Kecewa Walikota Semarang Tak Bertindak terhadap Pakuwon

oleh -136 Dilihat

Semarang,KABARNO.Com – Proses Pembangunan Pakuwon Mall terus menuai kritik dari berbagai elemen Masyarakat. Kunjungan Komisi C DPRD Kota Semarang ke Lokasi proyek tak memberikan dampak untuk menghentikan proses Pembangunan pakuwon mall. Bahkan somasi terhadap Walikota Semarang untuk memberikan Tindakan terhadap pakuwon mall tak digubris oleh Walikota Semarang.

Atas situasi itu, hari ini Farum Advokasi Rakyat mengirimkan surat pengaduan sekaligus mendesak Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk turun ke lapangan dan mendesak Walikota Semarang melakukan Tindakan hukum terhadap Pakuwon Mall.

” Secara kasat mata Pakuwon sebatas mengantongi persetujuan pernyataan lingkungan yaitu SK Walikota No 141/660.1/VI/2026 tentang penyiapan lahan,” ungkap Setya Wendi Kiarna selaku kuasa hukum warga Gombel Lama yang secara nyata terdampak oleh Pembangunan pakuwon mall.

Selain itu, belum ada dokumen AMDAL dan ijin berusaha sudah melakukan Tindakan terhadap lahan untuk Pembangunan Mall. Walaupun dangan dalih penataan lahan, hal ini tak dibenarkan secara hukum.

” Jelas ini Adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” ujar Setya Wendi Kiarna

Wendi menambahkan,. Walikota Semarang berdasarkan UUPLH diberikan wewenang penuh untuk melakukan pengawasan, sekaligus Tindakan hukum admnistrasi yaitu memastikan Perusahaan untuk mentaati seluruh kewajiban dalam UUPLH, termasuk wajib AMDAL dan ijin berusaha.

” Sudah disomasi, namun tak pernah turun ke lapangan ataupun bersikap atas polemik Pembangunan pakuwon mall, apalagi melakukan Tindakan hukum. Maka dari itu, Menteri Lingkungan Hidup harus turun, harapnya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Koordinator Advokasi Eko Haryanto. Aktifis penggiat anti korupsi ini membeberkan akan melakukan berbagai upaya hukum, jika Walikota Semarang abai atau tutup mata terhadap persoalan Pembangunan Pakuwon Mall.

” Bagaimana mungkin kerusakan rumah warga yang terdampak dibiarkan, apalagi legalitas ijin dan dokumen kewajiban AMDAL juga dibiarkan. Jelas ini pengingkaran terhadap hak atas lingkungan yang baik dan sehat,” ujarnya.(*)